"Kita para modifikator sempat kaget dengan peraturan baru itu. Undang-undang itu bahaya sekali, tanpa diketahui undang-undang itu bisa mematikan bisnis aksesoris roda dua di Indonesia," kata modifikator R2 Hantu laut, Dony ketika ditemui di sela-sela acara Geber Suzuki di parkir Tennis In-door Senayan Jakarta, Minggu (13/12/2009).
Menurutnya pemerintah tidak melihat dampak dari undang-undang yang berlaku. Sebab undang-undang itu akan menghasilkan undang-undang yang sangat tidak sosialis. "Peraturan yang sangat tidak sosialis. Modifikator motor juga banyak yang memanfaatkan aksesoris roda dua, dan kita saling bersangkutan, kita ini manusia yang sosial," ucapnya.
Sementara data yang diterima detikOto dari Dony, bisnis aksesoris di Jawa Barat sudah turun 40 persen, seperi bisnis knalpot. "Akibatnya modifikator enggan menggunakan knalpot yang dinilai melebihi ambang batas kebisingan," ujarnya.
Tidak hanya itu, aksesoris lainnya seperti lampu, pelek, dan bodi kit juga dinilai mandek akibat peraturan itu. "Masih banyak lagi seperti bisnis aksesoris lampu, velg dan lain-lain," ungkapnya.
Sementara Topo Goedel Atmodjo, sang kreator dari Tauco Custom mengutarakan hal yang sama. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab VII pasal 48 dinilai mematikan bisnis aksesoris. "Karena modifikator serba salah untuk melakukan modifikasi yang terbentur dengan peraturan," jelas Topo.
Topo menjelaskan peraturan itu akan menjadi momok bagi pebisni dan modifikator. "Lihat saja itu akan menjadi momok bagi modifikator dan pebisnis aksesoris," ungkapnya.
Namun Topo menyakini dengan adanya UU baru, akan pula terwujud gaya modifikasi terbaru di negeri ini untuk menghindari undang-undang yang memberatkan. "Tapi ada segi positifnya, bakal ada gaya baru. Dan modifikator akan lebih berimprovisasi pada hasil karyanya," tegas Topo.
No comments:
Post a Comment